__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Bandung – Tragedi dalam pesta rakyat pernikahan anak pejabat yang menewaskan tiga orang dan melukai puluhan lainnya kini berpotensi masuk ranah pidana. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan bahwa Pasal 359 KUHP dapat diterapkan kepada pihak penyelenggara dan penanggung jawab acara tersebut.

“Pasal 359 KUHP secara jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana hingga lima tahun penjara,” ujar Azmi sebagaimana dikutip dalam Antara News, Minggu (20/7).

Ia menjelaskan bahwa insiden ini termasuk dalam kategori kealpaan dalam hukum pidana. Oleh sebab itu, menurutnya, aparat kepolisian perlu menyelidiki pihak Event Organizer (EO) yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Garut. Termasuk di dalamnya unsur panitia dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga anggota kepolisian yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

“Patut diduga ada kelalaian nyata dari EO dan panitia dalam mengantisipasi membludaknya pengunjung. Mereka tidak memperhitungkan risiko keselamatan dengan matang,” tegas Azmi.

Ia menambahkan, lemahnya pengendalian situasi di lapangan menunjukkan adanya unsur kelalaian yang berakibat fatal. "Panitia dan EO kurang waspada dan tidak memiliki mitigasi risiko yang baik, sehingga menyebabkan kericuhan yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka," ujarnya.

Kejadian memilukan ini merupakan bagian dari rangkaian pesta pernikahan putri Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, dengan Maula Akbar, yang merupakan putra dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Kerusuhan dalam acara tersebut membuat 26 orang harus dilarikan ke rumah sakit, dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia. Korban di antaranya adalah Vania Aprilia (8) warga Kelurahan Sukamentri, Garut Kota, Dewi Jubaeda (61), dan Bripka Cecep Saeful Bahri (39), anggota Polres Garut.

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie