HARIAN NEGERI, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan tarif spesial sebesar Rp1 untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum, termasuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta pada Jumat, 24 April.
Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional yang jatuh setiap tanggal 24 April.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyatakan bahwa pelanggan Transjakarta dapat menikmati tarif khusus Rp1 di seluruh layanan, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non BRT.
Menurut Ayu, momentum Hari Angkutan Nasional ini menjadi kesempatan untuk mendorong masyarakat lebih akrab dengan transportasi publik.
"Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan," ujarnya.
Penerapan tarif khusus ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB. Namun, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), dan layanan gratis bagi pelanggan kategori penerima manfaat tarif Rp0 akan tetap beroperasi dengan tarif semula, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Ayu menambahkan bahwa Transjakarta berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh pelanggan. Pelanggan juga dapat mengakses informasi rute dan layanan melalui aplikasi TJ: Transjakarta dan kanal media sosial resmi Transjakarta.
"Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mobilitas sehari-hari yang lebih efisien dan ramah lingkungan," tutupnya.


Komentar