HARIAN NEGERI - Jakarta, Kamis (23/4/2026), Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly dalam pusaran dugaan korupsi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate.

Kasus ini dinilai sebagai perkara serius yang melibatkan penggunaan anggaran daerah dalam jumlah jumbo. Sorotan tajam mengarah pada dugaan penyimpangan fatal, mulai dari proses penganggaran hingga eksekusi pembayaran senilai Rp2,8 miliar pada tahun 2018.

Melawan Putusan Mahkamah Agung

Kejanggalan utama dalam kasus ini adalah langkah Pemerintah Kota Ternate, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang tetap melakukan pembayaran lahan kepada pihak Noken Yapen. Padahal, berdasarkan Putusan MA No. 191/K/pdt/2013, lahan tersebut telah dinyatakan sah sebagai milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Langkah Pemkot Ternate tetap membayar pihak yang telah kalah dalam gugatan perdata hingga tingkat Kasasi adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang nyata.

Kasus pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur ini sudah lama menjadi sorotan publik. Segera memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembelian rumah tersebut. 

Dugaan keterlibatan Rizal Marsaoly dinilai sangat krusial. Bahwa saat transaksi tersebut berlangsung, Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim. Atas dasar itu, diduga kuat Rizal mengetahui secara detail celah perencanaan, penganggaran, hingga keputusan pembayaran yang menabrak aturan tersebut.

Kordinator lapangan Dhante dalam orasinya meminta Kejagung segera perintahkan Kejati Malut untuk serius dalam pemberantasan korupsi, kasus Rumah Dinas Gubernur harus menjadi prioritas. Karena ini menyangkut uang rakyat dan diduga melibatkan pejabat penting. 

“Mengingat adanya pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi (MA), kasus ini segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, muncul seruan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan jika Kejati Malut dinilai lamban,” tegas Dhante.

Menurutnya, digaris bawahi bahwa kasus lahan Kalumpang senilai Rp2,8 miliar ini merupakan perkara tipikor terpisah dari penyitaan aset terkait kasus TPPU eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) di Jakarta pada September 2024 lalu.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa salah satu yang paling mencolok adalah pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2023 senilai Rp1,76 miliar di Bagian Kesra Setda Kota Ternate.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan indikasi penyimpangan serius dalam tata kelola dana tersebut yang hingga kini terus dipertanyakan publik,” lanjutnya.

Selain itu kordinator lapangan Dhante juga meminta KPK RI agar segera melakukan investigasi khusus  dalam kasus dana hibah, daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran yang diduga melibatkan Rizal Marsaoly meliputi:

  1. Dana CSS XXIII (2025): Dugaan penyimpangan anggaran City Sanitation Summit senilai Rp1,6 miliar. 
  2. Festival Pulau Hiri (2018): Proyek pembangunan panggung senilai Rp1,3 miliar. 
  3. Renovasi Taman Asmaul Husna: Dugaan mark-up papan nama di depan Masjid Raya Al-Munawwar senilai Rp1 miliar.
  4. Aset Kalumpang: Polemik pembelian eks kediaman Gubernur Malut yang menyeret peran Rizal saat menjabat sebagai Kadis Perkim Kota Ternate. Tegas Dhante

Dalam orasinya kordinator lapang Solidaritas Muda Indonesia Timur Dhante juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada KPK RI dan KEJAGUNG RI, sebagai berikut:

  1. Melakukan penyidikan ulang kasus pengadaan lahan eks kediaman Gubernur di Kalumpang.
  2. Memeriksa dugaan penyimpangan anggaran bansos berdasarkan temuan BPK tahun 2024 senilai Rp1,7 miliar.
  3. Melakukan audit investigatif anggaran City Sanitation Summit senilai Rp1,6 miliar.
  4. Mengusut proyek panggung Festival Pulau Hiri senilai Rp1,3 miliar yang diduga bermasalah.
  5. Mengusut dugaan mark-up anggaran Taman Asmaul Husna senilai Rp1,3 miliar.