HARIAN NEGERI - Tangerang, (7 Juni 2026), Poros Mahasiswa Republik Indonesia (PM-RI) menyayangkan adanya langkah somasi yang dilayangkan oleh pihak manajemen salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Tangerang kepada kelompok mahasiswa yang berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai.
Somasi tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. PM-RI menegaskan bahwa rencana aksi yang akan dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026 merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Koordinator Lapangan Poros Mahasiswa Republik Indonesia, Aditya, menegaskan bahwa mahasiswa tidak memiliki niat untuk melakukan fitnah maupun pencemaran nama baik terhadap pihak mana pun.
"Kami hadir sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal isu-isu yang menjadi perhatian publik. Ketika muncul dugaan adanya persoalan yang menyangkut keamanan pengunjung dan pengawasan terhadap usia pengunjung di sebuah tempat hiburan malam, maka mahasiswa memiliki hak untuk meminta klarifikasi secara terbuka melalui mekanisme yang dijamin undang-undang," ujar Aditya.
Aditya menambahkan bahwa somasi yang dilayangkan sebelum aksi berlangsung justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen pihak terkait terhadap keterbukaan informasi publik.
"Aksi kami belum dilaksanakan, namun sudah muncul ancaman hukum yang ditujukan kepada mahasiswa. Oleh karena itu kami menilai terdapat dugaan upaya intimidasi hukum terhadap gerakan mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi secara damai. Kami tetap menghormati proses hukum, namun kami juga meminta agar hak konstitusional warga negara tidak dibungkam dengan tekanan maupun ancaman," tegasnya.
PM-RI menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan akan tetap mengedepankan prinsip damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kebebasan berpendapat serta menjadikan dialog dan keterbukaan sebagai sarana penyelesaian setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Poros Mahasiswa Republik Indonesia berharap pihak manajemen THM yang bersangkutan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik mengenai berbagai isu yang menjadi perhatian masyarakat sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
"Mahasiswa tidak sedang mencari musuh. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat dan tegaknya prinsip keterbukaan. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka tidak ada alasan untuk takut memberikan klarifikasi kepada publik," tutup Aditya.
Lebih lanjut, Aditya akan melaporkan dugaan kejadian pada salah satu THM tersebut ke Kepolisian serta Pemerintah Kab Tangerang untuk ditindaklanjuti.
"Kami memutuskan untuk turut serta melaporkan kejadian dugaan pelanggaran dan pembiaran anak di bawah umur tersebut ke kepolisian, serta melaporkan sejumlah pihak atas dugaan intimidasi tersebut," tutup aditya.
Poros Mahasiswa Republik Indonesia mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Narahubung: Aditya (Koordinator Lapangan Poros Mahasiswa Republik Indonesia 0823-1885-1687)


Komentar