__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) kembali menyuarakan keresahan masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Golden Oilindo Nusantara (GON).

Dalam aksi yang digelar pada Selasa (15/4/2025), Ketua Umum GAASS, Andi Leo, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel untuk segera turun tangan dan tidak ragu menutup operasional PT GON bila terbukti bersalah.

“Pemerintah daerah, khususnya DLHP Sumsel, kami nilai telah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan,” tegas Andi dalam orasinya.

Menurutnya, ketidaktegasan ini menjadi akar dari maraknya pencemaran lingkungan oleh perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Sumatera Selatan. Dalam kasus PT GON, perusahaan diduga melakukan penimbunan limbah tandan kosong kelapa sawit (tankos) secara sembarangan, hingga menyebabkan pencemaran di sekitar wilayah operasionalnya.

Andi menambahkan bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan hidup di Sumsel. “Selama ini banyak perusahaan sawit menjadi penyebab utama karhutla dan pencemaran, tapi tidak ada langkah konkret untuk menghentikannya. Ini krisis yang harus segera diatasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, GAASS mendesak pemerintah pusat untuk membentuk satuan tugas khusus guna menangani perusahaan-perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLHP Sumsel juga dianggap penting sebagai langkah reformasi birokrasi.

Dugaan Pelanggaran dan Dampak Serius terhadap Lingkungan

Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT GON mulai mencuat setelah sejumlah laporan dari warga sekitar pabrik. Perusahaan disebut menimbun tankos dalam jumlah besar dan melebihi kapasitas yang diizinkan, tanpa pengelolaan limbah yang memadai.

Tankos, sebagai limbah padat utama dari proses pengolahan kelapa sawit, mengandung bahan yang sulit terurai dan dapat meningkatkan keasaman tanah serta mencemari air tanah jika tidak ditangani dengan benar. Kondisi ini dinilai memperparah degradasi lingkungan dan mengancam kesehatan warga sekitar. Bahkan, limbah yang tidak tertangani dengan baik memiliki potensi tinggi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, terutama di musim kemarau.

DLHP Sumsel sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala DLHP Sumsel No. 186/KPTS/DLHP/B.IV/2024 tertanggal 27 Mei 2024, tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT GON. Namun, hingga kini belum ada kejelasan atau tindak lanjut tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Kalau pemerintah provinsi tak bisa menyelesaikan, maka kami minta pusat turun tangan. Kami tidak mau masyarakat jadi korban terus-menerus. Lingkungan rusak, air tercemar, tapi perusahaan tetap beroperasi seolah tak terjadi apa-apa,” tutup Andi Leo.

GAASS juga mendorong agar kebijakan pengelolaan limbah industri diperketat dan mekanisme pengawasan dibuat lebih transparan. Mereka menegaskan, tanpa penindakan tegas, kasus serupa akan terus berulang dan meninggalkan jejak kerusakan yang makin luas di Bumi Sriwijaya.

Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie