HARIAN NEGERI - Halmahera Utara, Central Pemuda Halmahera (CPH) Maluku Utara menyatakan sikap tegas akan segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Langkah ini diambil untuk mendesak KPK agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Abdul Hamid Payopo, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek jalan pada Balai IX Maluku-Maluku Utara tahun 2016 yang melibatkan mantan Kepala Balai, Mustari.

Koordinator CPH Malut, Abid Ramadhan, menegaskan bahwa keterlibatan Abdul Hamid Payopo bukan sekadar asumsi, melainkan fakta yang secara jelas tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan sebelumnya.

“Kami sangat menyesalkan lambannya proses hukum terhadap pihak-pihak yang namanya sudah terang-benderang disebut dalam persidangan. Sangat ironis, alih-alih diproses hukum, terduga pelaku justru menduduki posisi yang lebih tinggi di lingkungan BPJN. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Abid Ramadhan.

CPH Maluku Utara akan menyampaikan tuntutannya sebagai berikut :

  1. Mendesak KPK untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna memproses hukum Abdul Hamid Payopo berdasarkan fakta persidangan kasus korupsi proyek jalan Balai IX tahun 2016.
  2. Meminta instansi terkait, dalam hal kementrian pekerjaan umum untuk mengevaluasi kembali penempatan jabatan Abdul Hamid Payopo demi menjaga integritas institusi negara.

Selain ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), CPH Malut juga akan menyampaikan laporan resmi dan dokumen pendukung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Langkah ini diambil agar kasus korupsi infrastruktur di Maluku Utara mendapatkan perhatian serius dan penanganan maksimal dari seluruh jajaran aparat penegak hukum di tingkat pusat.

CPH Malut menegaskan tidak akan berhenti melakukan tekanan publik dan pengawalan hukum sampai seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rencana kedatangan kami di KPK dan Kejagung adalah untuk memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan harus ditegakkan untuk masyarakat Maluku Utara,” tutup Abid.