Pemerintah berkomitmen untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong partisipasi pekerja sektor informal. Ini mencakup pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja di sektor perikanan dan perkebunan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial yang dapat diakses tanpa terkecuali.
"Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan," ujarnya dalam Seminar Strengthening Indonesia's Social Security di Jakarta, . Yassierli menyampaikan tantangan saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat terintegrasi dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan memperkuat regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya. Ia juga menekankan pentingnya pengakuan pekerja rumah tangga dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga mereka memperoleh hak perlindungan yang layak. "BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi.
Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja," katanya. Yassierli mengajak semua pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data terintegrasi sangat penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan bahwa perlindungan untuk seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas utama.


Komentar