HARIAN NEGERI, Jakarta – Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 selama ini diposisikan sebagai fondasi utama sistem ekonomi Indonesia. Di dalamnya terkandung amanat agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, di tengah berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok, sulitnya memperoleh pekerjaan layak, mahalnya biaya pendidikan, hingga terbatasnya akses kesehatan, muncul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana amanat Pasal 33 benar-benar diwujudkan dalam kehidupan rakyat sehari-hari.
Dalam sejarah pemikiran politik Indonesia, kritik terhadap penggunaan Pasal 33 pernah disampaikan dalam tulisan mengenai Tan Ling Djie pada tahun 1954. Dalam pandangan tersebut, Pasal 33 berpotensi menjadi "demagogi borjuasi", yakni alat propaganda yang menampilkan kesan keberpihakan kepada rakyat, tetapi tidak mengubah struktur penguasaan ekonomi yang tetap terkonsentrasi pada kelompok elite.
Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Yoga Aldo Novensi, menilai bahwa kritik tersebut masih relevan untuk membaca kondisi Indonesia saat ini.
"Hari ini kita menyaksikan bagaimana Pasal 33 terus dikutip dalam pidato-pidato resmi, tetapi rakyat masih sulit merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam yang melimpah. Persoalannya bukan karena Pasal 33 salah, melainkan karena pelaksanaannya masih dikuasai kepentingan elite. Ketika kekayaan negara terus bertambah tetapi rakyat tetap hidup dalam kesulitan, maka yang harus dipertanyakan adalah siapa yang menikmati hasilnya," tegas Yoga dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Menurut LMND, berbagai kebijakan pemerintah seperti hilirisasi industri, pembentukan Danantara, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih kerap diklaim sebagai implementasi semangat Pasal 33.
Namun demikian, ketimpangan ekonomi masih menjadi persoalan yang nyata. Kekayaan nasional dinilai masih terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara banyak daerah penghasil sumber daya alam tetap menghadapi kemiskinan dan keterbelakangan.
LMND juga menyoroti implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada tahun 2026 memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp268 triliun. Program tersebut bertujuan mengatasi persoalan stunting nasional, namun pelaksanaannya dinilai perlu lebih memprioritaskan wilayah-wilayah dengan tingkat stunting tertinggi, khususnya kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk Papua Pegunungan, Papua Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan berbagai wilayah terpencil lainnya.
Yoga menegaskan bahwa LMND mendukung peran strategis negara dalam perekonomian nasional. Namun negara yang dimaksud adalah negara yang berpihak kepada rakyat, bukan negara yang hanya menjadi instrumen bagi kepentingan kelompok elite.
"Kami menolak liberalisme yang menyerahkan nasib rakyat kepada mekanisme pasar. Tetapi kami juga menolak apabila negara hanya menjadi pengelola baru dari sistem yang tetap menguntungkan elite. Pasal 33 harus diwujudkan sebagai demokrasi ekonomi yang memberikan ruang sebesar-besarnya bagi rakyat pekerja, petani, nelayan, dan seluruh rakyat Indonesia untuk menikmati hasil kekayaan negaranya," ujar Yoga.
Bagi LMND, keberhasilan implementasi Pasal 33 tidak dapat diukur dari seberapa sering pasal tersebut dikutip dalam pidato, besarnya aset negara yang dikelola, maupun jumlah proyek yang diluncurkan pemerintah. Ukuran utamanya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, kemudahan akses pendidikan dan kesehatan, terbukanya lapangan pekerjaan yang layak, serta terwujudnya distribusi hasil kekayaan nasional yang lebih adil.
LMND menegaskan bahwa Pasal 33 tidak boleh direduksi hanya pada frasa "dikuasai oleh negara". Esensi utama Pasal 33 terletak pada tujuan akhirnya, yaitu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Pasal 33 harus menjadi instrumen pembebasan rakyat dan keadilan sosial, bukan sekadar slogan politik ataupun legitimasi kekuasaan.


Komentar