HARIAN NEGERI - Jakarta, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) melakukan kunjungan dan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Rabu (18/6). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara PB PII dan Komnas HAM dalam mendorong perlindungan hak-hak pelajar serta penguatan pendidikan hak asasi manusia di kalangan generasi muda.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII, Gusti Rian Saputra, M.H., menyampaikan bahwa pelajar tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek perlindungan HAM, melainkan harus menjadi subjek utama dalam gerakan pemajuan HAM di Indonesia.
“PB PII memandang bahwa pendidikan HAM harus dimulai sejak usia pelajar. Kami ingin membangun paradigma bahwa pelajar bukan hanya penerima manfaat dari perlindungan hak asasi manusia, tetapi juga menjadi agen perubahan dan duta HAM di tengah masyarakat. Generasi muda memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap martabat manusia, toleransi, keadilan, serta anti-kekerasan di lingkungan sekitarnya,” ujar Gusti Rian Saputra.
Menurutnya, PB PII berkomitmen mendorong lahirnya program-program advokasi dan pendidikan HAM yang menyasar pelajar di berbagai daerah melalui pelatihan, diskusi publik, sekolah advokasi, hingga kampanye digital yang relevan dengan karakter generasi milenial dan Gen Z.
“Kami mengusulkan adanya kolaborasi strategis antara Komnas HAM dan PB PII dalam bentuk Pendidikan HAM untuk Pelajar, Sekolah Kader HAM, serta pembentukan Pelajar Sahabat HAM atau Duta HAM Pelajar Indonesia. Program ini diharapkan mampu mencetak generasi yang tidak hanya memahami haknya, tetapi juga mampu memperjuangkan hak orang lain secara bertanggung jawab,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, PB PII juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya berbagai pelanggaran HAM yang menimpa pelajar, khususnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di sejumlah pesantren.
“Kami menilai bahwa maraknya kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang menjamin keamanan, perlindungan, dan tumbuh kembang peserta didik secara optimal,” tegas Gusti.
Selain itu, PB PII juga menyoroti fenomena bullying yang masih menjadi persoalan akut di sekolah-sekolah maupun ruang digital.
“Perundungan bukan sekadar kenakalan remaja. Dalam banyak kasus, bullying telah berdampak pada kesehatan mental, menurunnya kualitas pendidikan, bahkan menghilangkan masa depan korban. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui pendidikan karakter, penguatan regulasi, serta mekanisme pengaduan yang berpihak kepada korban,” tambahnya.
Dalam sesi yang berbeda, Ketua Umum PB PII, Kevin Prayoga, menegaskan bahwa isu HAM harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa, terutama dalam konteks perlindungan generasi muda.
“PB PII memandang bahwa hak asasi manusia bukan hanya berbicara mengenai pelanggaran di tingkat nasional, tetapi juga menyangkut persoalan-persoalan yang dekat dengan kehidupan pelajar sehari-hari. Ketika seorang pelajar menjadi korban kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, atau kehilangan akses terhadap pendidikan yang layak, maka sesungguhnya kita sedang berhadapan dengan persoalan HAM yang nyata,” ujar Kevin.
Kevin menambahkan bahwa organisasi pelajar memiliki tanggung jawab moral untuk hadir membela kelompok rentan dan memastikan suara pelajar mendapatkan ruang dalam kebijakan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa pelajar Indonesia memiliki keberanian untuk bersuara ketika melihat ketidakadilan. Pelajar harus menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan bangsa. Karena itu, PB PII siap berkolaborasi dengan Komnas HAM dan berbagai pihak untuk membangun ekosistem pendidikan yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
Audiensi tersebut juga membahas berbagai program strategis yang dapat disinergikan antara Komnas HAM dan PB PII, antara lain penguatan pendidikan HAM berbasis pelajar, kampanye pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, penguatan mekanisme pengaduan bagi pelajar korban pelanggaran HAM, serta peningkatan partisipasi generasi muda dalam agenda pemajuan HAM di Indonesia.
Melalui pertemuan ini, PB PII berharap kerja sama yang terbangun dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadilan, sekaligus melahirkan generasi pelajar yang sadar hukum, sadar HAM, dan mampu menjadi pelopor kemanusiaan di masa depan.


Komentar