__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen dalam meningkatkan integritas sektor usaha melalui edukasi dan pembinaan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyelenggaraan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi yang diadakan secara daring oleh The Local Enables (TLE) pada Selasa, 11 Maret.

Dalam kegiatan ini, dua perwakilan dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, yaitu Nurtjahyadi dan Anggi Fitriani Mamonto, menyampaikan materi terkait tindak pidana korupsi serta peran pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi.

Nurtjahyadi menjelaskan bahwa korupsi dalam sektor usaha masih menjadi tantangan yang signifikan. Berdasarkan data KPK hingga akhir 2024, mayoritas pelaku tindak pidana korupsi berasal dari sektor swasta, terutama dalam kasus penyuapan dan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Ia juga menyoroti tren yang tercermin dalam hasil Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024, yang menunjukkan bahwa 18,81 persen pelaku usaha melakukan pembayaran melebihi ketentuan saat mengakses layanan, baik secara langsung maupun melalui perantara. Selain itu, sebanyak 68,86 persen masyarakat masih menilai wajar apabila perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada pejabat atau pegawai pemerintah.

Menurutnya, bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip antikorupsi. Pada sesi pertama, dibahas berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi di dunia usaha, seperti praktik gratifikasi, suap, dan kejahatan korporasi.

Di sesi kedua, Anggi Fitriani Mamonto membahas kontribusi pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa sektor usaha memiliki peranan penting dalam membangun ekosistem ekonomi yang bersih dan transparan.

Sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, investasi, dan inovasi di Indonesia, dunia usaha perlu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta menghindari praktik koruptif yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Edukasi antikorupsi bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang berkomitmen untuk mengedepankan integritas dalam menjalankan bisnis mereka, sehingga tercipta ekosistem dunia usaha yang bebas dari korupsi.

Afian Dwi Prasetiyo

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie