HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghapuskan KTP pemilik pertama sebagai syarat pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor mendapat dukungan dari Korlantas Polri.
Dalam pertemuan di Subang, Korlantas Polri dan pemerintah daerah membahas sinergitas untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk solusi dinamika pelayanan di Samsat terkait keluhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk layanan cepat dan terjangkau, dengan terobosan kemudahan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik awal kendaraan.
KDM menegaskan kebijakan tersebut berorientasi pada manfaat bagi masyarakat, bukan hanya pendapatan daerah, sambil Wibowo dari Korlantas Polri menyatakan kebijakan tersebut respons cepat terhadap aspirasi masyarakat.
Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat menyederhanakan proses administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama, dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.


Komentar