HARIAN NEGERI, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menyita dana sebesar Rp11.880.351.802.619 atau lebih dari Rp11,8 triliun terkait dengan dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan korporasi besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sutikno menegaskan bahwa lima terdakwa korporasi telah mengembalikan sejumlah dana kepada negara, yang langsung disita dan dimasukkan ke rekening penampungan milik Jampidsus.
“Bahwa dalam perkembangan, lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujar Sutikno.
Rincian Perkara dan Dakwaan
Perkara ini bermula dari penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Ketiga korporasi dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wilmar Group
- Denda: Rp1 miliar
- Uang Pengganti: Rp11.880.351.802.619
- Jika tidak dibayarkan, harta pribadi Tenang Parulian (Direktur) akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, Tenang Parulian akan dikenakan subsidair pidana penjara selama 19 tahun.
Permata Hijau Group
- Denda: Rp1 miliar
- Uang Pengganti: Rp937.558.181.691,26
- Bila tidak dibayarkan, harta pribadi David Virgo (Pengendali) akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, David Virgo akan dikenakan subsidair pidana penjara selama 12 bulan.
Musim Mas Group
- Meski disebut dalam perkara, rincian tuntutan terhadap Musim Mas Group belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan pers terbaru.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan dana ini merupakan bagian dari langkah serius dalam menegakkan hukum atas korupsi yang merugikan negara secara signifikan, sekaligus sebagai bentuk pemulihan keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah pengembalian kerugian negara secara langsung oleh korporasi swasta.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami