__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Serang, Minggu (23/11/2025), Ketua umum Pelajar Islam Indonesia Kabupaten Serang menyampaikan kecaman keras dan tidak bisa di tawar atas peryataan wakil ketua DPRD Kabupaten Serang  yang secara terbuka mendukung keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) dengan dahlih pendapatan daerah.

Pelajar Islam Indoesia menilai wakil Ketua DPRD  kabupaten serang telah melangar kode etik sebagai wakil ketua DPRD kabupaten serang yang secara terang terangan mendukung (THM).

Ketua Umum Pelajar Islam Indoesia Kab. Serang, Agus Handoko mengatakan, pernyataan tersebut bisa merusak generasi muda dan membuat para orang tua khwatir dengan anak-anaknya atas ucapan wakil ketua DPRD Kabupaten serang dan tidak sejalan dengan moto Banten.

“Walapun wakil ketua DPRD Kabupaten Serang telah memberikan klarifikasinya tidak seusai dengan apa yang di sampaikanya sebelumnya,” ujar Agus Handoko, Minggu 23 November 2025.

Pernyatan yang di berikan wakil ketua DPRD kabupaten serang tidak searah dengan bupati serang  yang menolak keras keberadaan THM di wilayah kabupaten serang.

Agus Handoko menuturkan, kerberadaan THM di kabupaten Serang dapat merusak generasi muda,moral, dan juga dapat meningkatan seks bebas, peredaran miras merajalela.

“kami mendesak badan kehoramtan dewan (BKD) untuk memberikan sangsi tegas dan hingga pemecatan kebada oknum tersebut, karana sudah melanggar kode etik DPRD,” jelasnya 

Sekretaris Pelajar Islam Indonesia Kabupaten Serang, Kamal menjelaskan, bahwa pernyataan sikap oknum tersbut dapat merusak generasi islam dan membuat moral anak bangsa rusak terlebih lagi membuat resah masyarkat kabupaten serang.

“Yang seharusnya menjadi contoh untuk anak-anak muda namun kini tidak bisa memberikan contoh untuk genrasi-genrasi muda dan memberikan provokasi dan pihak manapun,” pungkas Kamal.

Agung Gumelar

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie