HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menyelesaikan penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh seorang pengusaha produk kecantikan berinisial HS. Dua tersangka yang berperan sebagai buzzer, FM dan MSR, kini telah diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini memasuki tahap penuntutan. "Kami telah merampungkan penyidikan terhadap FM dan MSR. Proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan," ujar Hendra pada Minggu (19/4).

Polda Jabar menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan terus berlanjut meskipun dua eksekutor lapangan telah ditangkap. Penyidik saat ini sedang mencari aktor intelektual yang diduga berada di balik serangan digital terhadap HS.

"Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk menemukan dalang di balik pencemaran nama baik ini. Namun, prosesnya akan menunggu putusan sidang terhadap kedua tersangka terlebih dahulu," tambah Hendra.

Modus operandi para tersangka melibatkan penggunaan foto dan video pribadi HS yang diambil secara ilegal dari media sosial. Konten tersebut dimanipulasi menjadi meme dan video pendek dengan narasi merendahkan, yang ditemukan dalam 12 unggahan di akun Instagram @raden_selebriti.

Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, menyatakan bahwa setiap konten yang dibuat bertujuan untuk merusak reputasi HS di mata publik. Sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, laptop, dan dokumen resmi dari BPOM RI, telah diamankan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp400 juta. Tindakan tegas Polda Jabar diharapkan dapat menjadi peringatan bagi buzzer lainnya agar tidak menyalahgunakan ruang digital untuk merusak reputasi individu atau pelaku usaha di Jawa Barat.