HARIAN NEGERI -
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang ditandatangani pada Selasa, 31 Maret 2026. Surat edaran (SE) ini dikeluarkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.Para pimpinan perusahaan diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan. Ketentuan WFH termasuk pembayaran upah/gaji sesuai ketentuan, tidak mengurangi cuti tahunan, menjalankan tugas dan kewajiban, memastikan kinerja dan produktivitas terjaga, serta pengecualian untuk sektor tertentu.Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.
Menaker juga mendorong program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, termasuk penggunaan teknologi dan peralatan hemat energi, budaya penggunaan energi bijak, serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.Pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi sangat ditekankan.
Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak dan menciptakan cara kerja produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.


Komentar