HARIAN NEGERI, Jakarta - Indikasi penyimpangan dan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah menjadi sorotan tajam. Dilansir dari rilispublik.com, sejumlah kejanggalan ditemukan dari berbagai alokasi anggaran yang dinilai tidak wajar, meskipun Kepala Dinas Pendidikan, Iskandar, berdalih bahwa pihaknya telah diperiksa oleh BPK, APIP, dan Kejaksaan.
Iskandar menyebutkan bahwa total anggaran untuk Dinas Pendidikan mencapai Rp900 miliar. Angka fantastis ini tentu diharapkan mampu membawa perubahan besar bagi sektor pendidikan di Muba, namun hasil penelusuran media justru menemukan sejumlah pos anggaran yang patut dipertanyakan.
Beberapa rincian anggaran yang dianggap janggal antara lain:
1. Pembelian bahan cetak dan alat tulis kantor: Rp2.344.740.240
2. Konsumsi rapat: Rp1.300.000.000
3. Pengadaan komputer untuk SMPN 6 Unggulan Sekayu: Rp1.997.892.000
4. Pengadaan komputer tambahan untuk sekolah yang sama: Rp980.447.000
5. Pengadaan proyektor: Rp960.192.500
6. Pembelian Chromebook ANBK: Rp4.759.439.400
7. Pengadaan alat untuk PAUD: Rp414.404.160
8. Pembayaran listrik tahunan: Rp542.203.200
9. Pengadaan seragam dan pakaian olahraga: Rp253.980.500
10. Sewa bus: Rp24.582.000
11. Publikasi media: Rp250.000.000
12. Belanja internet, faksimili, dan TV kabel: Rp253.680.000
Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik mark-up hingga potensi korupsi dalam proses pengelolaan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Muba.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo, mendesak Bupati Muba, Toha Tohet, agar segera melakukan evaluasi terhadap Iskandar selaku Kepala Dinas Pendidikan.
“Kami meminta Bupati untuk meninjau ulang jabatan Kepala Dinas Pendidikan. Dugaan penyimpangan ini tidak bisa dianggap sepele. Kami minta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk menjalankan amanah Presiden dan sumpah jabatannya dalam pemberantasan korupsi,” kata Andi saat diwawancarai tim HarianNegeri.com, Jumat (11/4/2025).
Andi juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dan segera melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Anggaran yang dikelola ini sudah masuk kategori penyidikan tingkat nasional. GAASS akan mengawal dan melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejagung agar tidak ada ruang untuk praktik KKN di Muba. Kami ingin pendidikan di daerah ini lebih bersih dan transparan,” tegasnya.
Sebagai informasi, peraturan perundang-undangan telah jelas mengatur sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi, termasuk pemberhentian tidak hormat sebagaimana tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (4). Selain itu, tindak pidana korupsi juga diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 46 Tahun 2009, dan UU No. 28 Tahun 1999.
GAASS menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik, terlebih pada sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami