HARIAN NEGERI, Jakarta - Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Selasa (15/4/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT RMK Energy dan anak usahanya, yang dinilai telah mencemari lingkungan dan melanggar berbagai aturan perizinan.
Ketua Umum GAASS, Andi Leo, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di Sumatera Selatan, khususnya di Bumi Serasan Sekundang. Namun ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi kalau tidak ada izin Amdal untuk jalan angkut batu bara, maka seluruh kegiatan PT RMK bisa dikategorikan ilegal. Kami minta DLHP dan pihak berwenang untuk menutup sementara operasional perusahaan sampai seluruh perizinan mereka lengkap,” tegas Andi.
PT RMK Energy selama ini memang kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait dampak lingkungan dari aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, yang berbatasan langsung dengan Kota Palembang. Warga sekitar mengeluhkan debu batu bara yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan serta aktivitas harian.
“Bahkan pada 14 September 2023 lalu, operasional PT RMK sempat dihentikan lebih dari satu bulan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pelanggaran lingkungan,” ungkap Andi.
Tak hanya itu, Andi juga menyinggung dugaan aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) yang dilakukan oleh anak perusahaan PT RMK, yakni PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE). Aktivitas ini disebut telah menyalahi prosedur perizinan dan menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Muara Enim.
“Aktivitas bongkar muat batu bara PT RMK Energy bahkan pernah disegel langsung oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK karena menyebabkan pencemaran udara di wilayah Selat Punai, Palembang. Ini jelas bukan hal sepele,” tambahnya.
GAASS mendesak agar DLHP Sumsel bersama aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap seluruh kegiatan PT RMK dan anak perusahaannya. Selain itu, mereka juga mendorong transparansi dalam proses pengawasan lingkungan serta keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait proyek industri yang berdampak langsung ke wilayah permukiman.
“Jangan sampai rakyat terus dirugikan hanya demi keuntungan segelintir pihak. Jika negara hadir, maka seharusnya perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat adalah yang utama,” pungkas Andi.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami