__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS)  Andi Leo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, Tikha Alamsjah Panca Wijaya Akbar.

Tikha, yang juga merupakan istri dari Bupati Ogan Ilir, hingga kini belum diperiksa secara resmi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai total Rp 2 miliar.

Sementara itu, sejumlah pejabat yang juga menjabat dalam struktur PMI Ogan Ilir telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari. Mereka di antaranya adalah Sayadi (Sekretaris PMI/Kepala Dinas Pendidikan Ogan Ilir), Sholahuddin (Bendahara PMI/Kepala BPKAD), serta Dicky Shailendra (Wakil Ketua PMI/Asisten I Setda Ogan Ilir).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, Tikha sebelumnya sempat dipanggil pada tahap penyelidikan, namun tidak hadir dengan alasan mendampingi suaminya dalam agenda pelantikan kepala daerah di Jakarta. Hingga kini belum ada pemanggilan ulang secara resmi, namun Assarofi memastikan bahwa hal itu akan segera dijadwalkan.

"Nanti akan kami panggil kembali untuk diperiksa dalam tahap penyidikan," kata Assarofi kepada awak media, Senin (14/4/2025).

Ketua Andi mengatakan, apakah nantinya ASN Biasa Jadi ‘Tumbal’?. Di tengah penyidikan, GAASS menyoroti nasib seorang ASN yang tercatat sebagai pengurus divisi di PMI Ogan Ilir.

"Ada salah satu anggota PMI telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik. Bahkan, surat pemanggilan dirinya sempat beredar luas di media sosial," kata Andi dalam keterangan kepada hariannegeri.com, Selasa (15/4/2025).

Ketua Umum GAASS Andi Leo, khawatir beliau hanya dijadikan kambing hitam dalam kasus ini. Ia bukan pejabat inti di PMI, tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, namun justru menjadi pihak yang paling sering dipanggil.

Lebih lanjut, pihak GAASS menduga korupsi dalam kasus ini mengarah pada penyalahgunaan dana hibah melalui laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif.

Total anggaran hibah yang diterima PMI selama dua tahun terakhir mencapai Rp 2 miliar masing-masing Rp 1 miliar pada 2023 dan 2024. Diduga, sebagian dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan kemanusiaan, termasuk dugaan pendanaan politik.

“Baru sekitar Rp 400 juta yang dikembalikan. Sisanya masih buram. Ke mana dana itu sebenarnya mengalir?” terang Andi.

GAASS menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Mereka juga meminta Kejari Ogan Ilir untuk mengusut tuntas dan tidak tebang pilih, apalagi jika ada indikasi bahwa pejabat tinggi berada di balik penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Tags:
Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie