HARIAN NEGERI - DPRD Kota Bandung mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Bandung dalam menata dan menertibkan reklame ilegal yang terus menjamur meski moratorium perizinan reklame diberlakukan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, Mukhamad Adi Widyanto, menilai kondisi di lapangan masih jauh dari kata tertib dengan praktik pemasangan reklame yang semrawut.
Adi mengungkapkan keheranannya atas munculnya reklame baru di beberapa titik, termasuk di kawasan Gedebage, meskipun aturan moratorium masih berlaku.
Ia juga menyoroti fenomena reklame ilegal yang kembali berdiri setelah sebelumnya ditertibkan, seperti kasus reklame di dekat Bandung Electronic Center (BEC).
Adi menekankan pentingnya penegakan aturan yang optimal untuk menghindari dampak negatif bagi estetika kota dan keselamatan warga.
Di sisi lain, Adi menilai potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame masih besar, namun kondisi saat ini menunjukkan kurang dari 30 persen reklame yang mematuhi izin dan pajak.
Ia mendorong Pemkot Bandung untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame agar target PAD sebesar Rp 3,6 triliun bisa tercapai tanpa memberatkan masyarakat.


Komentar