HARIAN NEGERI - DPRD Kota Bandung mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menata dan menertibkan reklame ilegal. Pasalnya, di tengah kebijakan moratorium perizinan reklame, justru masih ditemukan pemasangan reklame baru di sejumlah titik.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, Mukhamad Adi Widyanto menilai kondisi di lapangan jauh dari kata tertib. Ia mengaku kerap melihat praktik pemasangan reklame yang dinilai semrawut meski aturan moratorium masih berlaku.
Menurut Adi, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Reklame baru justru bermunculan, salah satunya di kawasan Gedebage, tepatnya sebelum masuk kawasan Summarecon. Ia mengaku belum mengetahui alasan di balik pemasangan tersebut, mengingat aturan saat ini masih membekukan perizinan.
Adi menyoroti fenomena reklame yang kembali berdiri setelah sebelumnya ditertibkan, seperti reklame di dekat Bandung Electronic Center (BEC) yang kini kembali terpasang setelah dirobohkan.
Penegakan aturan terhadap reklame ilegal dinilai belum optimal. Adi mendesak OPD terkait untuk bertindak tegas agar tidak menimbulkan kesan pembiaran, mengingat potensi bahaya bagi masyarakat.
Adi menilai potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame masih besar, namun kondisi saat ini jauh dari ideal dengan kurang dari 30 persen reklame yang mematuhi izin dan pajak.
Adi mendorong Pemkot Bandung untuk meningkatkan PAD dari sektor reklame agar mencapai target yang lebih tinggi, tanpa membebani masyarakat.


Komentar