HARIAN NEGERI - DPRD Kota Bandung mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menata dan menertibkan reklame ilegal di tengah moratorium perizinan. Anggota Komisi II DPRD, Mukhamad Adi Widyanto, menilai kondisi lapangan masih kacau dengan munculnya reklame baru meski aturan moratorium berlaku.

Adi menyoroti praktik pemasangan reklame yang semrawut di beberapa titik, termasuk di kawasan Gedebage. Ia menekankan bahwa pembangunan reklame seharusnya tidak terjadi selama moratorium. Reklame ilegal yang kembali berdiri setelah ditertibkan juga menjadi perhatian serius DPRD.

Penegakan aturan terhadap reklame ilegal dinilai belum optimal dan Adi mendesak OPD terkait untuk bertindak tegas guna menghindari kesan pembiaran. Selain merusak estetika kota, keberadaan reklame ilegal juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Adi menambahkan bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame masih besar, namun kondisi saat ini jauh dari ideal. Hanya sekitar 30 persen reklame di Kota Bandung yang mematuhi izin dan pajak, sementara lebih dari 70 persen dianggap tidak tertib.

Dia mendorong Pemkot Bandung untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor reklame guna mencapai target PAD yang lebih tinggi tanpa memberatkan masyarakat. Target PAD sebesar Rp 3,6 triliun dinilai masih bisa ditingkatkan hingga mencapai Rp 5 triliun.