HARIAN NEGERI - Ternate, Kamis (12/3/2026), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menghitung potensi kerugian negara serta menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan retret kepala desa di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jawa Barat.
Desakan ini disampaikan HMI Cabang Ternate melalui Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), Rizky Ramli menjelaskan bahwa setelah melakukan kajian terhadap sejumlah pemberitaan dan informasi lapangan terkait kegiatan retret yang melibatkan ratusan kepala desa dari Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kegiatan tersebut sebelumnya diketahui telah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebagai agenda pembinaan aparatur desa. Dalam tahap awal keberangkatan, sebanyak 15 camat dan 125 kepala desa bahkan telah menerima pengarahan sebelum menuju Jatinangor untuk mengikuti kegiatan retret tersebut,” ujar Rizky Ramli.
“Namun belakangan, kegiatan ini menuai sorotan publik karena diduga menggunakan dana desa tanpa melalui mekanisme perencanaan yang sah,” tambahnya.
Rizky mengatakan bahwa berdasarkan sejumlah laporan media dan kajian yang dilakukan HMI, setiap desa diduga dibebankan biaya sekitar Rp25 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Jika mengacu pada jumlah sekitar 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan, maka total dana yang diduga dikumpulkan mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Ironisnya, sejumlah kepala desa yang tidak mengikuti kegiatan retret juga tetap diminta membayar sekitar Rp4 juta dengan alasan pembelian atribut seperti pakaian dan perlengkapan kegiatan,” katanya.
Menurut HMI Cabang Ternate, persoalan ini semakin menimbulkan tanda tanya setelah muncul dugaan bahwa Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan sempat menginstruksikan para kepala desa untuk segera menyusun APBDes Perubahan 2025 setelah kegiatan retret tersebut menuai sorotan publik.
“Dugaan instruksi itu bahkan disebut beredar melalui pesan di grup WhatsApp yang berisi para kepala desa dan pejabat daerah,” lanjutnya.
Bagi HMI, langkah tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa penyusunan APBDes perubahan dilakukan untuk menyesuaikan atau menutup penggunaan anggaran yang sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen perencanaan desa.
“Jika benar dana desa digunakan untuk kegiatan retret tanpa melalui musyawarah desa dan tanpa dicantumkan dalam APBDes, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif. Ini berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Bidang PPD Cabang HMI Ternate.
HMI menilai dana desa merupakan hak masyarakat desa yang harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan untuk membiayai kegiatan yang tidak melalui mekanisme perencanaan yang transparan.
“Karena itu, HMI Cabang Ternate mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penggunaan dana desa dalam kegiatan retret tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat,” tuturnya.
Selain itu, HMI juga meminta agar aparat penegak hukum segera menghitung potensi kerugian negara dari kegiatan tersebut dan menetapkan Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
“HMI menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan advokasi dan pengawalan terhadap kasus ini. Bahkan, apabila tidak ada langkah serius dari aparat penegak hukum, HMI bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pasca Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk tekanan publik agar penegakan hukum tidak mandul di Maluku Utara,” tutupnya.
Bagi HMI, dugaan penyedotan dana desa hingga miliaran rupiah ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum, karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang rakyat desa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di daerah.

Komentar