HARIAN NEGERI, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 175 produk, layanan, dan fitur digital (PLF) yang berada di bawah naungan 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan dan menyerahkan penilaian mandiri (self-assessment) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Selasa (9/6).

Data tersebut merupakan akumulasi laporan yang diterima Kementerian Komunikasi dan Digital hingga Selasa. Kewajiban self-assessment merupakan salah satu bentuk kepatuhan yang harus dilakukan seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia dalam rangka memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Melalui mekanisme tersebut, setiap platform diwajibkan melakukan evaluasi internal terhadap produk, layanan, dan fitur yang dimiliki. Hasil penilaian kemudian disampaikan kepada Kemkomdigi untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi lebih lanjut.

Beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian antara lain tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, efektivitas sistem verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, hingga ketersediaan fitur pengawasan orang tua atau parental control.

Menurut Meutya, hasil evaluasi pemerintah nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan tingkat risiko suatu platform sekaligus menilai kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.

“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu. Kami mengukur risiko terkait konten, kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan Indonesia memilih pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pembatasan akses anak terhadap platform digital, tetapi juga mendorong penyelenggara platform melakukan perbaikan sistem dan tata kelola agar lebih aman bagi pengguna anak.

“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial. Platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” kata Meutya.

Menkomdigi juga mengingatkan seluruh platform yang belum menyerahkan hasil self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya. Keterlambatan dalam pelaporan dapat berdampak pada penetapan kategori risiko yang lebih tinggi dalam proses evaluasi.

Sejumlah platform yang telah melaporkan hasil self-assessment berasal dari berbagai kategori layanan digital. Untuk layanan streaming atau OTT, di antaranya Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney. Pada kategori gim terdapat Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.

Sementara pada sektor perdagangan digital atau e-commerce, platform yang telah melapor meliputi Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Dari kategori sistem pembayaran terdapat Dana, GoPay, dan Flip.id, sedangkan ChatGPT dan Grab tercatat dalam kategori layanan lainnya.

Pemerintah berharap implementasi PP TUNAS dapat memperkuat ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak tanpa menghambat inovasi layanan digital yang berkembang di Indonesia.