HARIAN NEGERI - SERANG, (9 Juni 2026), Rencana Agung Sedayu Group (ASG) untuk menguasai kembali kawasan pesisir utara Tangerang melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mendapat sorotan tajam. Langkah korporasi besar ini dinilai sebagai upaya "pintu belakang" setelah proyek mereka didepak dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui sebelumnya, Direktur Utama Agung Sedayu Group, Nono Sampono, menemui Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah di KP3B, Kota Serang, pada Selasa (7/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak ASG memaparkan rencana pemanfaatan kawasan hutan lindung dengan mengajukan PBPH seluas 900 hektare dari total 1.601 hektare hutan lindung yang berada di Kabupaten Tangerang.

Padahal, pada Jumat (13/3/2026), Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru saja menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan lindung Pakuhaji seluas 1.601 hektar tersebut. Area ini tadinya dialokasikan untuk proyek Tropical Coastland PIK 2 sebelum akhirnya dicoret dari daftar PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang berlaku per 24 September 2025.

Evaluasi pemerintah pusat saat itu tegas bahwa proyek non-APBN ini memicu masalah pertanahan, potensi konflik sosial, menabrak kawasan hutan lindung, dan belum melengkapi dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Selain itu, di tingkat hulu, usulan pemanfaatan lahan ini juga dinilai cacat prosedur sejak awal karena Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, melayangkan surat usulan (Nomor B-007/2136/BAPP/2024 pada 25 Juli 2024) ke Kementerian Kehutanan tanpa melakukan konsultasi dengan Bappeda maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten.

Menanggapi manuver terbaru dari Agung Sedayu Group, Direktur Eksekutif Nasional Teratai Institute, Yanto menyatakan sikap dan mendesak agar pemerintah menolak permontaan pihak ASG.

“Sikap Teratai Institute sejak awal tidak pernah berubah. Jauh sebelum ini, tepatnya pada 20 Februari 2025, kami telah mengajukan desakan resmi kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menolak usulan perubahan kawasan hutan lindung di Tangerang. Komitmen kami mengawal isu ini bersifat jangka panjang,” kata Yanto di Tangerang pada Selasa, 09 Juni 2026.

Lebih lanjut, menurutnya pencoretan PIK 2 dari PSN oleh Presiden Prabowo Subianto sudah menjadi sinyal clear dan tegas dari kepala negara bahwa keselamatan lingkungan, ketahanan pangan, dan ruang hidup sosial masyarakat tidak boleh dikorbankan demi syahwat properti skala masif.

“Upaya ASG mendekati Wakil Gubernur Banten untuk memohon PBPH atas 900 hektare hutan lindung ini adalah bentuk pembangkangan halus terhadap semangat evaluasi total yang dilakukan pemerintah pusat,” kata Yanto.

Pihaknya mengingatkan Pemprov Banten, khususnya Wagub Dimyati Natakusumah, untuk tidak meloloskan permintaan ini. Ingat, Presiden baru saja mengeluarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang memperketat pengendalian alih fungsi lahan demi ketahanan pangan nasional. 

Menurutnya, Pesisir utara Tangerang adalah benteng ekologi yang tersisa. Jika hutan lindung dan kawasan sawah dilindungi (LSD) di sana dipaksa beralih fungsi menjadi tropical coastland komersial, maka bencana ekologis dan ancaman kelaparan akibat hilangnya lahan produktif tinggal menunggu waktu.

“Kami juga mengecam keras maladministrasi masa lalu di mana kepala daerah melompati Bappeda dan DLH dalam menyurati kementerian. Kebiasaan 'potong kompas' mengabaikan analisis dampak lingkungan internal ini harus dihentikan. Sebagai langkah konkret, Teratai Institute akan segera menyampaikan Nota Keberatan resmi atas permohonan PBPH ASG tersebut kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Banten. Kami mendesak pihak legislatif dan eksekutif daerah satu suara untuk mutlak menolak eksploitasi ini dan mengembalikan fungsi hutan lindung Pakuhaji seutuhnya kepada negara dan masyarakat,” tutupnya