HARIAN NEGERI - Provinsi Jawa Barat mencatat nilai klaim BPJS Kesehatan yang lebih tinggi dibandingkan total iuran peserta sepanjang 2025. Namun, kondisi yang terjadi dipastikan tidak mengganggu pelayanan kesehatan karena Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menggunakan sistem gotong royong yang berlaku secara nasional.RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Provinsi Jawa Barat mencatat nilai klaim BPJS Kesehatan yang lebih tinggi dibandingkan total iuran peserta sepanjang 2025.
Namun, kondisi yang terjadi dipastikan tidak mengganggu pelayanan kesehatan karena Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menggunakan sistem gotong royong yang berlaku secara nasional.Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Lula Kamal mengatakan Jawa Barat menjadi provinsi dengan beban pembiayaan kesehatan terbesar karena memiliki jumlah penduduk paling banyak di Indonesia.
Akibatnya, kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat juga jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain.Data BPJS Kesehatan menunjukkan sepanjang 2025 total iuran yang terkumpul di Jawa Barat mencapai Rp24,3 triliun. Sementara biaya klaim pelayanan kesehatan yang dibayarkan mencapai Rp29,3 triliun atau lebih besar sekitar Rp5 triliun.Meski demikian, Lula menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan tidak menghitung keseimbangan keuangan berdasarkan masing-masing provinsi. Seluruh dana iuran peserta dari berbagai daerah dikumpulkan dalam satu sistem untuk membiayai pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.“Kenapa Jawa Barat paling besar?
Karena memang jumlah penduduknya paling banyak. Di seluruh Indonesia provinsi yang penduduknya paling banyak ialah Jawa Barat,” ujar Lula saat ditemui di Jalan Banda, Kota Bandung,.Lula mengungkapkan prinsip gotong royong menjadi fondasi utama penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Daerah yang memiliki pendapatan iuran lebih besar daripada kebutuhan pelayanan kesehatan secara otomatis membantu membiayai daerah yang nilai klaimnya lebih tinggi.Lula pun mengatakan pernah menerima keluhan dari salah satu kepala daerah di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang merasa nilai iuran masyarakatnya lebih besar dibandingkan manfaat pelayanan kesehatan yang diterima.
Namun, sistem memang dirancang untuk saling menopang antardaerah.“Misalkan kemarin saya ke Tolitoli, wakil bupatinya bilang dia rugi karena iurannya sekian miliar tapi yang dibayarkan enggak sampai segitu.
Dia mau melepaskan diri, kita enggak kasih karena ada undang-undangnya,” katanya.Lula menegaskan BPJS Kesehatan bukan milik pemerintah daerah tertentu maupun kelompok masyarakat tertentu, melainkan menjadi program nasional yang dimiliki seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, mekanisme subsidi silang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan JKN.Berdasarkan data per 1 Juni 2026, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Jawa Barat mencapai 51.156.787 jiwa.
Dari jumlah angka peserta, sebanyak 38.733.440 peserta berstatus aktif sehingga dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program JKN.Besarnya jumlah peserta membuat fasilitas kesehatan di Jawa Barat menangani volume pelayanan yang sangat tinggi. Kondisi itu berdampak langsung terhadap besarnya nilai klaim yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya.Lula menambahkan tantangan pembiayaan tidak hanya terjadi di Jawa Barat. Secara nasional, biaya pelayanan kesehatan sepanjang 2025 mencapai Rp191,33 triliun, sedangkan pendapatan iuran sebesar Rp176,72 triliun sehingga pembiayaan kesehatan masih menghadapi tekanan.Menurutnya, keberlanjutan Program JKN membutuhkan dukungan seluruh peserta, baik melalui kepatuhan membayar iuran maupun meningkatkan kesadaran menjaga kesehatan.
Dengan semakin sedikit masyarakat yang jatuh sakit, beban pembiayaan pelayanan kesehatan juga dapat ditekan.Selain itu, BPJS Kesehatan terus mendorong penguatan program promotif dan preventif, termasuk skrining kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis (CKG), agar penyakit dapat dideteksi sejak dini sebelum berkembang menjadi kondisi yang membutuhkan biaya pengobatan besar.Lula berharap masyarakat memahami selisih antara iuran dan biaya klaim di suatu daerah bukan merupakan bentuk kerugian wilayah tertentu.


Komentar