HARIAN NEGERI, Jakarta - Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota setempat untuk memastikan penyelesaian laporan masyarakat yang valid, termasuk melalui aplikasi JAKI.
Munjirin menegaskan agar setiap tindak lanjut aduan masyarakat dilakukan secara nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Instruksi ini dikeluarkan menyusul viralnya unggahan penyelesaian laporan masyarakat terkait parkir liar di Kelurahan Kalisari menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pimpinan OPD, terutama lurah, diminta untuk memastikan setiap laporan yang diunggah ke sistem JAKI telah ditindaklanjuti dengan benar dan selesai di lapangan.
Munjirin menekankan pentingnya validitas penyelesaian laporan sebelum diunggah ke sistem untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.


Komentar