HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Jakarta - Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyambut baik disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah dua dekade penantian. Ia menekankan pentingnya pengawalan terhadap isu-isu krusial dalam implementasi undang-undang ini.
Salah satu isu utama adalah status hukum pekerja rumah tangga yang harus diakui secara legal. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi ILO 189 yang menyatakan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan.
Dahlia mengungkapkan, stigma negatif yang sering melekat pada pekerja rumah tangga menghambat pengakuan mereka sebagai pekerja. Oleh karena itu, pengaturan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja menjadi sangat penting untuk menciptakan keseimbangan.
UU PPRT juga mengatur perjanjian kerja yang jelas, mencakup tugas, hak, dan kewajiban dari kedua belah pihak. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan dapat melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi.
Selain itu, Dahlia menekankan pentingnya jaminan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini sering terabaikan. Pendidikan dan pelatihan vokasi juga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas sumber daya manusia di sektor ini.
Dia juga menyoroti perlunya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mendeteksi potensi eksploitasi dan menyelesaikan perselisihan. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan jalur penyelesaian yang cepat, murah, dan berpihak pada pekerja rumah tangga.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan pekerja rumah tangga di Jawa Barat dan seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan yang lebih baik, serta pengakuan atas peran penting mereka dalam masyarakat.


Komentar