Nama: Ana Sutiana [Mata Kuliah : Hukum Tata Negara, Fakultas : FKiP, Prodi: PPKn, Universitas Pamulang]

NEGARA HUKUM ATAU NEGARA KEKUASAAN 

Indonesia menyebut dirinya Negara hukum, sebuah pengakuan tegas yang tertulis jelas dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. tapi sebuah negara tidak menjadi negara hukum hanya karena menuliskannya di konstitusi. ia harus dibuktikan lewat tindakan nyata, terutama saat Negara berhadapan langsung dengan rakyatnya sendiri. 

Sayangnya, rangkaian demonstrasi yang terus bergulir sejak februari 2025 hingga memuncak lagi pada juni 2026, akibat kenaikan harga BBM,pelemahan rupiah, dan kekisruhan anggaran Makan Bergizi Gratis, justru menyingkap betapa rapuhnya prinsip Negara hukum itu dipraktikkan dilapangan.

Konsep negara hukum modern bukan sekadar negara yang punya banyak undang-undang, melainkan negara yang menjunjung supremasi hukum, membatasi kekuasaan lewat checks and balance, dan yang terpenting, melindungi hak asasi setiap warganya,termasuk hak untuk menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin pasal 28E ayat (3) UUD 1945. 

Indonesia sendiri menempatkan diri sebagai negara hukum bertipe pancasila, perpaduan antara tradisi eropa kontinental (rechtsstaat) yang menjungjung supremasi hukum tertulis dan tradisi anglo-saxon (rulr of law) yang menekankan kesetaraan di depanhukum, namun tetap berpijak pada nilai-nilai pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Ironisnya, dalam salah satu aksi demontrasi, seorang pengemudi ojeg online tewas setelah dilindas kendaraan taktis aparat keamanan, sebuah peristiwa yang memicu gelombang amarah publik dan mempertanyakan sejauh mana negara benar-benar tunduk pada batas-batas hukum yang ia buat sendiri.

Dalam negara hukum yang sehat, kekuasaan aparat keamanan tidak pernah tak terbatas. setiap tindakan represif harus diuji lewat prinsip legalitas dan proporsionalitas, apakah tindakan itu memang diperlukan, apakah caranya sepadan dengan ancaman yang dihadapi, dan apakah ada pertanggungjawaban hukum yang jelas jika terjadi pelanggaran. 

Ketika nyawa warga sipil melayang dalam proses pengendwarga sipil melayang dalam proses pengendalian massa, itu bukan sekadar “korban yang tidak diinginkan”, melainkan indikasi serius bahwa prinsip rule of law gagal bekerja di titik paling krusial, melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan kekuasaan negara itu sendiri.

Status sebagai negara hukum tidak boleh berhenti jadi jargon di buku pelajaran atau pidato kenegaraan. ia harus terbukti lewat proses hukum yang transparan terhadap aparat yang melanggar, lewat pengawasan independen yang nyata, dan lewat keberanian negara mengakui kesalahan tanpa berlindung di balik dalih keamanan.

Karena pada akhirnya, ukuran sejati sebuah negara hukum bukan terletak pada seberapa tegas ia terhadap rakyatnya yang bersuara, melainkan seberapa adil ia terhadap kekuasaannya sendiri.