Nama : Ana Sutiana [Mata Kuliah : Hak Asasi Manusia, Fakultas: FKiP, Prodi: PPKn, Universitas Pamulang]

MAKAN BERGIZI GRATIS ATAU TARUHAN NYAWA ANAK BANGSA 

Program Makan Bergizi Gratis lahir dengan niat mulia, memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat lewat asupan gizi yang layak. Tapi ironisnya, alih-alih jadi simbol perhatian negara pada generasi muda, MBG justru berkali-kali menjelma jadi mimpi buruk di meja makan sekolah. Ratusan siswa di kupang, semarang hingga grobogan harus dirawat di rumah sakit setelah mual, muntah, dan diare usai menyantap menu MBG. Bukan satu dua kasus, melainkan berulang, di berbagai daerah, dalam waktu yang berdekatan.

Kalau ditelusuri ke akarnya, masalahnya bukan sekadar apes dapur yang kebetulan salah masak. Pemerintah sendiri sampai harus menyetop sementara hamper 1.800 dapur penyedia MBG karena tidak memenuhi syarat hygienes dan sanitasi dasar, banyak yang belum punya sertifikat layak sehat maupun instalasi pengolahan limbah. 

Disisi lain, anggaran program yang triliunan rupiah justru dipangkas ditengah jalan, dan kejaksaan agung sampai menangkap jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional atas dugaan korupsi. artinya ini bukan kecelakaan kecil,tapi akumulasi dari tata kelola yang lemah, pengawasan yang bolong, dan kemungkinan ada pihak yang justru mengambil untung dari uang yang seharusnya mengisi piring anak-anak.

Dalam kacamata Hak Asasi Manusia, ha katas pangan yang aman dan ha katas kesehatan bagi abak bukan sekadar slogan, melainkan hak yang dijamin negara lewat UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Perlindungan Anak, sejalan dengan prinsip dalam konvensi hak anak yang sudah diratifikasi Indonesia. ketika negara, lewat program yang dijalankannya sendiri, justru membahayakan keselamatan anak akibat kelalaian dan dugaan korupsi. 

Itu bukan lagi sekadar masalah teknis dapur, melainkan persoalan pemenuhan hak dasar yang harus dipertanggungjawabkan secara serius, baik melalui pengwasan komnas HAM, audit KPK, maupun penegakan hukum pidana terhadap pihak yang lalai. 

Anak-anak Indonesia berhak makan tanpa takut berakhir di ruang UGD. negara tidak boleh berhenti hanya pada permintaan maaf atau penghentian sementara dapur yang bermasalah. 

Yang dibutukan adalah pembenahan total, pengawasan ketat, transparansi anggaran, dan sanksi tegas bagi siapapun yang menjadikan program gizi anak sebagai lading korupsi. karena masa depan bangsa tidak boleh dipertaruhkan di atas piring yang seharusnya membawa harapan, bukan bahaya.