Oleh : Nama: Nana aidalia [Fakultas: FKIP, Prodi: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pamulang]
Implementasi negara hukum (rechtsstaat) di Indonesia merupakan topik yang selalu menarik sekaligus menantang untuk dikaji. Secara konstitusional, ketegasan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum" sudah tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun, jika kita melihat realitas di lapangan, antara teks hukum (law in books) dan pelaksanaannya (law in action) sering kali masih mengalami jarak yang cukup lebar.
Berikut adalah opini saya mengenai dinamika implementasi negara hukum di Indonesia saat ini, yang bisa dilihat dari tiga kacamata utama:
Baca Juga :
Jalan Maju NorwegiaStruktur Hukum dan Penegakan yang Belum Konsisten
Salah satu tantangan terbesar di Indonesia adalah konsistensi penegakan hukum. Kita sering mendengar istilah "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas." Fenomena ini bukan sekadar jargon, melainkan refleksi dari kegelisahan masyarakat ketika melihat pelanggaran hukum kecil oleh masyarakat kelas bawah diproses dengan sangat cepat dan tegas, sementara kasus-kasus besar yang melibatkan elit politik atau ekonomi sering kali berjalan lambat atau penuh kompromi.
Negara hukum yang ideal mensyaratkan asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Selama tebang pilih dalam penegakan hukum masih terjadi, maka kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi penegak hukum akan sulit mencapai titik optimal.
Kualitas Regulasi (Hyper-Regulasi)
Indonesia juga menghadapi masalah tumpang tindih aturan atau hyper-regulasi. Banyaknya undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan menteri yang saling bertabrakan sering kali menciptakan ketidakpastian hukum. Langkah pemerintah menggunakan metode Omnibus Law (seperti UU Cipta Kerja) adalah salah satu upaya untuk menyederhanakan hal ini.
Namun, opininya adalah: kecepatan pembentukan regulasi jangan sampai mengorbankan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Negara hukum yang demokratis harus memastikan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang didengar dalam proses pembuatannya.
Baca Juga :
Jalan Redup Agama: Catatan untuk Munas-Kobes NUBudaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat
Implementasi negara hukum tidak bisa dibebankan kepada aparat dan pemerintah saja. Budaya hukum masyarakat kita juga masih dalam tahap berkembang. Masih banyak anggapan bahwa hukum bisa "dinegosiasikan" di lapangan, yang pada akhirnya menyuburkan praktik pungutan liar atau suap menyuap skala kecil hingga besar. Kesadaran untuk patuh pada hukum karena kesadaran moral—bukan karena takut dihukum atau takut ada petugas—masih menjadi PR besar bagi sistem pendidikan dan sosial kita.
Indonesia sudah memiliki fondasi formal yang sangat kuat sebagai negara hukum. Namun, implementasinya saat ini masih berada dalam fase transisional. Kita sedang bergerak dari sekadar "negara yang memiliki hukum" (secara administratif) menuju "negara yang diatur oleh hukum yang adil" (secara substansi).
Kunci keberhasilan ke depan terletak pada reformasi moral aparat penegak hukum, transparansi sistem peradilan, dan keberanian politik untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.


Komentar