__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam memberikan perlindungan terhadap situs-situs judi online. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (23/6/2025), sebagaimana tertulis dalam jadwal resmi sidang di sistem pengumuman digital PN Jakarta Selatan.

Dalam daftar perkara, tercantum nama Adriana Angela Brigita sebagai Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara dengan nomor 263/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL itu dijadwalkan disidangkan di Ruang Sidang 05.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, membenarkan bahwa sidang kali ini mengagendakan pemanggilan ahli lanjutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Identitas ahli yang dijadwalkan hadir tidak diungkapkan. “Benar, agenda sidang menghadirkan ahli,” ungkap Eko kepada Wartawan, Senin (23/6/2025).

Kasus ini diketahui terbagi ke dalam empat klaster peran. Klaster pertama terdiri dari para koordinator, yaitu Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua mencakup mantan pegawai Kominfo yang diduga terlibat, antara lain Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga berisi para agen situs judi online, yang melibatkan terdakwa seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.

Sementara itu, klaster keempat mengarah pada pelaku tindak pidana pencucian uang atau pihak yang menampung dana hasil perlindungan situs judol, yakni Darmawati dan Adriana Angela Brigita—yang namanya kini resmi masuk dalam daftar terdakwa.

Para terdakwa dari klaster pegawai didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP turut digunakan sebagai dasar hukum.

Afian Dwi Prasetiyo

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie