Hasil Cek Fakta
Konten yang dibagikan oleh akun tersebut menyatakan bahwa orang-orang yang terlibat korupsi masih memiliki kekayaan setelah menjalani hukuman penjara. Dalam narasinya, pengunggah meminta agar semua aset koruptor disita agar uang rakyat kembali ke rakyat. Namun, setelah ditelusuri, tidak ada bukti kredibel yang mendukung klaim bahwa KDM atau pihak manapun mengusulkan hal tersebut. Tim Cek Fakta Harian Negeri melakukan investigasi lebih lanjut dan menemukan bahwa konten tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan dengan probabilitas mencapai 97,1 persen. Penelusuran menggunakan kata kunci terkait tidak menemukan berita atau sumber yang mendukung pernyataan tersebut. Sumber yang dirujuk dalam analisis, yaitu berita dari KPK tentang RUU Perampasan Aset, tidak memiliki kaitan langsung dengan klaim yang beredar. Berita tersebut menekankan pentingnya pengesahan RUU untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, bukan pernyataan dari KDM yang mengusulkan perampasan aset.Kesimpulan
Kesimpulannya, informasi mengenai usulan KDM untuk merampas semua aset koruptor adalah salah dan tidak berdasar. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial, agar tidak terjebak dalam hoaks dan disinformasi.Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli


Komentar