HARIAN NEGERI - Jakarta, Pada hari Kamis (20/2/2025), Pemerintah telah memulangkan 46 (empat puluh enam) WNI Bermasalah terduga korban TPPO di Myanmar dari Thailand, termasuk mantan anggota DPRD berasal Indramayu berinisal R. Mereka tiba setelah disebrangkan dari wilayah konflik di Myanmar dan sedang menjalani proses verifikasi korban oleh Pemerintah Thailand.
Setelah tiba di tanah air, para WNI Bermasalah tersebut akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi lanjutan untuk memastikan status korban dan mendalami pelaku/pihak yang bertanggung jawab untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Setelah diperoleh kepastian statusnya, para korban akan menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, dan pemulangan ke daerah asal sesuai dengan Undang-Undang.
Pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu warga negara yang membutuhkan bantuan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas berwenang Myanmar, dan lintas Kementerian/Lembaga terkait serta TNI/Polri.
Pemerintah berharap agar pengalaman yang dialami oleh 46 (empat puluh enam) WNI ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana/berkeinginan untuk bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur/peraturan yang berlaku baik di Indonesia ataupun negara tujuan, sehingga dapat terhindar dari masalah yang akan merugikan diri sendiri dan juga keluarga di tanah air.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami