HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Prof Dr Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Guru Besar FH UNAIR, menyoroti pentingnya perlindungan konsumen cerdas dalam ekonomi digital. Beliau menekankan bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada integritas.

Pemanfaatan teknologi digital memberikan peluang bagi UMKM untuk memperluas pasar tanpa batas geografis. Digitalisasi juga meningkatkan efisiensi operasional dan mendorong inovasi bisnis.

Beliau menjelaskan tiga karakteristik utama smart consumer, termasuk pemahaman hak dan kewajiban, pengetahuan mekanisme perlindungan hukum, literasi informasi digital, dan kemampuan pengambilan keputusan kritis.

Prof Bambang mengusulkan kerangka konseptual perlindungan konsumen di era digital. Konsep Smart Consumer Protection menempatkan konsumen dalam tiga dimensi utama yang saling terhubung.

Di akhir orasinya, Prof Bambang menekankan pentingnya hukum perlindungan konsumen sebagai kekuatan moral dan intelektual. Ia mengajak pelaku usaha dan konsumen untuk tetap sadar dan tidak kalah dengan teknologi.