HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Prof Dr Bambang Sugeng Ariadi Subagyono SH MH, Guru Besar FH UNAIR, menyoroti pentingnya hukum perlindungan konsumen dalam membentuk smart consumer di era digital. Beliau menekankan bahwa perubahan cepat menuntut pelaku usaha untuk beradaptasi dengan kompetensi digital dan integritas.
Pemanfaatan teknologi digital memberikan peluang bagi UMKM untuk memperluas pasar tanpa batas geografis. Digitalisasi juga meningkatkan efisiensi operasional dan mendorong inovasi model bisnis.
Beliau menjelaskan tiga karakteristik utama smart consumer, termasuk pemahaman hak dan kewajiban konsumen, kemampuan menilai informasi produk, serta pengambilan keputusan kritis berdasarkan informasi valid.
Prof Bambang mengusulkan kerangka konseptual untuk perlindungan konsumen di era digital, dengan tiga dimensi utama: perlindungan regulatif, pemberdayaan konsumen, dan ekosistem digital yang berkeadilan.
Dalam orasinya, Prof Bambang menegaskan bahwa hukum perlindungan konsumen harus terus berkembang seiring zaman. Teknologi diharapkan memperkuat nalar manusia, bukan menggantikannya.
Masa depan ekonomi digital ditentukan oleh manusia yang bijak menggunakan teknologi, bukan hanya oleh mesin. Etika dalam berbisnis dan kesadaran konsumen menjadi kunci keberhasilan di era digital.


Komentar