__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani dua peraturan pemerintah (PP) yang membuka jalan bagi pembentukan lima pengadilan militer baru di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan, sekaligus meringankan beban pengadilan militer yang selama ini mencakup wilayah hukum yang sangat luas.

Dua regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 dan 23 Tahun 2025, yang ditandatangani di Jakarta pada 6 Mei 2025.

Melalui PP Nomor 23 Tahun 2025, dibentuk tiga pengadilan militer tingkat pertama, yakni Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari. Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2025 mengatur pembentukan dua pengadilan militer tingkat tinggi, yaitu Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.

Pembentukan pengadilan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada prajurit TNI dan masyarakat, sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Pendirian lima pengadilan baru tersebut menjadi solusi atas tingginya volume perkara di pengadilan militer yang sebelumnya harus mencakup beberapa provinsi sekaligus. Dengan adanya pembagian wilayah hukum yang lebih spesifik, proses peradilan kini diharapkan berjalan lebih efisien.

Adapun wilayah yurisdiksi masing-masing pengadilan baru ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
  2. Pengadilan Militer V-18 Kendari mencakup Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
  3. Pengadilan Militer V-21 Manokwari bertugas di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Di tingkat tinggi, Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan mengambil alih sebagian wilayah hukum dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Sementara Pengadilan Militer Tinggi V Makassar mengurangi cakupan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Regulasi tersebut juga mengatur tentang pelimpahan perkara yang belum sempat disidangkan di pengadilan lama ke pengadilan yang baru dibentuk. Selain itu, pengelolaan personel, aset, serta infrastruktur akan dikoordinasikan oleh Mahkamah Agung.

Anggaran operasional pengadilan baru ini akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan alokasi khusus di bawah Mahkamah Agung. Sementara untuk penyediaan lahan pembangunan gedung pengadilan, tanggung jawab diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Dengan kehadiran lima pengadilan militer baru ini, sistem peradilan militer di Indonesia diharapkan menjadi lebih responsif, merata, dan menjangkau seluruh wilayah strategis di tanah air.

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie