HARIAN NEGERI - Radar Bandung › Kota Bandung › Pemkot Bandung Akui Keterbatasan Aturan Penanganan Tramadol, DPRD Dorong Pengawasan dan Edukasi Diperkuat Durasi membaca 3 menit. Pemkot Bandung Akui Keterbatasan Aturan Penanganan Tramadol, DPRD Dorong Pengawasan dan Edukasi DiperkuatRadar Bandung › Kota Bandung › Pemkot Bandung Akui Keterbatasan Aturan Penanganan Tramadol, DPRD Dorong Pengawasan dan Edukasi Diperkuat Durasi membaca 3 menit.Radar Bandung - 13/04/2026, 10:35 WIBDiwan Sapta Tim Redaksi Baca di App open_in_newRADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengakui masih adanya keterbatasan regulasi dalam menangani peredaran obat keras Tramadol. Di tengah kekhawatiran yang meningkat, DPRD Kota Bandung mendorong penguatan pengawasan serta edukasi masyarakat untuk menekan penyalahgunaan.

Polemik peredaran obat keras jenis Tramadol di Kota Bandung terus menjadi perhatian serius.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan hingga saat ini pemerintah daerah masih menghadapi kendala dalam melakukan penindakan karena terbentur aturan yang berlaku di tingkat nasional. Farhan mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional guna membahas langkah penanganan yang lebih komprehensif.

Komunikasi juga dilakukan bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait upaya pengetatan pengawasan obat golongan G.

Farhan menjelaskan Tramadol saat ini belum masuk dalam kategori narkotika golongan satu, sehingga aparat penegak hukum memiliki keterbatasan dalam menindak pelaku di lapangan. Selama seseorang dapat menunjukkan resep dokter, kepemilikan obat masih dianggap sesuai aturan.

Berita Terkait “Kalau ada yang membawa dengan resep, itu tidak bisa langsung ditindak. Itu memang ketentuan yang berlaku,” ujar Farhan. Farhan menambahkan dalam kondisi tanpa resep sekalipun, aparat hanya dapat menyita barang bukti berupa obat.

Sementara itu, tindakan hukum terhadap individu yang membawa belum dapat dilakukan secara maksimal. Situasi ini dinilai membuka celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam mendistribusikan Tramadol secara bebas. Pemerintah Kota Bandung pun berencana mengusulkan penguatan regulasi kepada pemerintah pusat agar pengawasan dapat lebih efektif.

Di sisi lain, DPRD Kota Bandung menilai maraknya peredaran Tramadol menjadi indikasi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang ada.

Edwin Senjaya menegaskan fenomena ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelemahan dalam rantai distribusi. “Kalau peredaran ini berlangsung terus, berarti ada yang harus dibenahi dalam sistem pengawasannya,” kata Edwin,.

Berita Terkait Menurut Edwin, penyalahgunaan obat keras tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan sosial yang lebih luas, terutama di kalangan generasi muda. Edwin mengingatkan penggunaan Tramadol tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan serta gangguan kesehatan jangka panjang.

Kondisi yang dinilai berpotensi memicu meningkatnya risiko tindakan kriminal.

Untuk itu, DPRD Kota Bandung mendorong aparat penegak hukum agar tidak hanya menindak pelaku di tingkat penjual, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi hingga ke pemasok utama, dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh. Selain penindakan, pengawasan terhadap apotek, toko obat, dan jalur distribusi lainnya juga perlu diperketat.