HARIAN NEGERI -

Pemerintah melakukan langkah mitigasi strategis untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dan keterjangkauan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur akibat dinamika geopolitik global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan peningkatan fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeler serta menjaga kenaikan harga tiket domestik tetap terjangkau dengan kisaran 9-13 persen.

Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dengan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan.

Kebijakan FS dan PPN DTP akan berlaku selama dua bulan dengan evaluasi berkala. Pertamina diharapkan memberikan relaksasi pembayaran yang lebih baik secara business-to-business.

Pemerintah memberikan insentif penurunan tarif Bea Masuk menjadi nol persen atas impor suku cadang pesawat untuk meningkatkan daya saing industri penerbangan, dengan potensi aktivitas ekonomi mencapai 700 juta dolar AS per tahun.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat daya saing industri MRO, mendorong output perekonomian hingga 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan tambahan 1.000 tenaga kerja langsung dan 2.700 tenaga kerja tidak langsung.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa peningkatan fuel surcharge telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan domestik di Indonesia untuk menjaga kelanjutan industri penerbangan nasional.