HARIAN NEGERI - JAKARTA, Jumat (27/3/2026), Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, secara tegas menangapi dan mempertanyakan integritas KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah oleh Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka atas kasus korupsi kuota haji 2023-2024, namun mengalami perubahan status penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah.

Wasekjend Internal PB SEMMI, Ali kabar mengungkapkan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut Chalil Qoumas yang semula di rumah tahanan (rutan) KPK menjadi di rumah pribadi sejak Kamis malam 18 Maret 2026 itu, juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya KPK sebagai lembaga indenpenden harusnya lebih serius dalam memberikan status Yaqut seperti tersangka kasus korupsi sama seperti tahanan lainnya, seperti lukas enembe yang pada saat beliau dalam kondisi tidak stabil tapi tetap menjadi rahanan rutan KPK. 

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Wasekjend Internal PB SEMMI dengan tegas, Rabu (26/3).

Dirinya mengatakan bahwa pengalihan status penahanan YCQ tersebut berdasarkan pada permohonan keluarga tersangka yang dilakukan pada 17 Maret 2026 lalu. lalu bagiamana dengan 

Lukas Enembe yg ditangkap KPK pada 10 Januari 2023 dan ditahan di Rutan KPK sejak 11 Januari terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. 

"Saat itu tim kuasa hukumnya Lukas Enembe menyebut kondisi kesehatannya tidak stabil, dan keluarga beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan (termasuk izin berobat ke luar negeri) karena sakit. Permohonan itu selalu ditolak KPK dengan alasan hasil asesmen medis menyatakan Enembe layak menjalani proses hukum. Ia tetap ditahan hingga divonis bersalah, dan meninggal dunia dalam tahanan pada 26 Desember 2023," ungkapnya.

Kasus ini kembali disorot publik pada Maret 2026 ketika KPK mengalihkan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah 7 hari ditahan. Hal tersebut dikritik oleh Wasekjend Internal PB SEMMI karena terjadi perbedaan perlakuan tersebut.

"Sakit-sakitan saja tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan untuk Enembe, sementara Yaqut yang sehat-sehat saja ditangguhkan atas hal tersebut," tuturnya.

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). 

juga meminta Dewan KPK untuk tegas bertindak atas penaglihan status tahanan YQC. Yang melakukan tindakan yang jelas merugikan negara sebagai menteri agama saat itu.

"Perlu diketahui, YCQ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi kuota haji 2023-2024 sejak awal Januari 2026 lalu dan ditahan di rutan pada 12 Maret 2026, setelah pengajuan gugatan praperadilannya ditolak oleh majelis hakim. kasus YQC sebagai ujian etis, ujian moril pemerintahan prabowo gibran yang berjanji untuk basmikan korupsi," katanya.

Diketahui kepastian bahwa pengalihan status penahanan pada tersangka YCQ dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sehingga hal tersebut, PB SEMMI mempertanyakan integritas KPK sebagai lembaga independen.

"Dalam hal ini, YCQ telah merugikan negara berdasar pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus tersebut," tutupnya.