HARIAN NEGERI, Jakarta - Ketua PB Pelajar Islam Indonesia Bidang SDA dan Lingkungan, Fariski Adwari, menilai kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei menjadi sinyal penting bahwa negara tidak boleh terus tunduk pada sistem ekonomi yang menjauh dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam keterangannya kepada media, Kamis (21/5/2026), Fariski menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun arah pembangunan nasional terlalu sering dipengaruhi kepentingan oligarki, liberalisasi berlebihan, dan praktik ekonomi yang menyebabkan kekayaan nasional terkonsentrasi pada segelintir kelompok.

“Akibatnya, rakyat hanya menjadi penonton di negeri sendiri, sementara sumber daya strategis bangsa tidak sepenuhnya memberikan manfaat bagi kesejahteraan publik,” ujarnya.

Fariski menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menempatkan negara sebagai pengendali cabang produksi penting dan pengelola kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, langkah Presiden dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional harus dikawal agar tidak berhenti sebagai narasi politik semata, melainkan diwujudkan dalam keberpihakan nyata kepada rakyat.

Menurutnya, negara harus hadir lebih kuat dalam mengendalikan sektor-sektor strategis, melindungi kepentingan nasional, memperkuat industri dalam negeri, serta menghentikan praktik-praktik ekonomi yang hanya menguntungkan elite dan pemodal besar.

“Momentum 20 Mei harus menjadi titik balik kebangkitan ekonomi nasional. Indonesia tidak boleh lagi bergantung pada kekuatan asing maupun kepentingan segelintir kelompok yang menggerus cita-cita keadilan sosial,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan Pasal 33 secara konsisten bukan hanya agenda ekonomi, tetapi juga agenda perjuangan konstitusi untuk mengembalikan kedaulatan negara dan martabat rakyat Indonesia.