__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Palu, Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang dibatalkan oleh Kadiv Rendatin Dirwansyah pada tanggal 4 juli 2024 akan dilanjutkan senin 7 Juli 2025 dan akan dibuka langsung oleh Ketua KPU Risvirenol.

Di kutip dari media Sulteng Antaranews yang menyebut bahwa Dirwansyah Putra selaku anggota KPU Sulteng mengatakan di tundanya penetapan pleno tersebut di sebabkan ketidakhadiran ketua dan dua anggota KPU Sulteng.

IMG-20250706-WA0047
Opik Delian (di tengah), Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia Periode 2023-2025

Kejadian tersebut menuai respon dari berbagai pihak di organisasi masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua PW PII Sulteng. Opick Delian sebagai putra asal Donggala menyayangkan peristiwa tersebut karena di anggap tidak tertib terhadap nilai dan sistem kolektif kolegial yang ada di tataran KPU. 

“Kami sangat menyangkan penundaan tersebut. Karena seharusnya  Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  KPU propinsi sulawesi Tengah dapat ditetapkan tanggal 4 Juli sesuai Jadwal yang ada serta dapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulteng lainnya melalu media dalam jaringan sebagaimana diatur dalam PKPU No. 1 tahun 2025, Pasal 25 ayat 5” ungkap Opik, kepada awak media, Minggu (6/7/2025).

“Kami berpandangan Kadiv Data Dirwansyah seharusnya berkomunikasi dengan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan tidak terburu-buru membatalkan kegiatan tersebut tanpa persetujuan Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang lain sebab KPU itu bersifat kolektif kolegial harus diputuskan bersama,” tambahnya.

Opik juga menjelaskan bahwa Banyak hal yg perlu di perhatikan dalam data PDPB karna data tersebut akan menjadi data berkelanjutan dalam pemilu yang akan datang.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga menjelaskan saat dihubungi awak media, bahwa ia tak dihubungi terkait saat keputusan pembatalan/penetapan agenda yang dimaksud. 

"Pembatalan Pleno tersebut tidak dikonfirmasi kepada saya dan seharusnya tetap dapat dilanjutkan, meski dihadiri oleh Anggota KPU yang lain menggunakan media dalam jaringan. Sesuai regulasi yang tertuang dalam PKPU 1 Tahun 2023 Pasal 25 ayat 5. Kami menyayangkan pembatalan tanpa konfirmasi tersebut sehingga persoalan ini menjadi konsumsi publik yang seharusnya tidak perlu terjadi" ucap ketua KPU saat dihubungi awak media melalui media online, Minggu (6/7/2025).

Risvirenol, selaku ketua KPU Sulteng dan atas nama lembaga KPU Sulteng, memohon maaf atas peristiwa pembatalan tersebut dan meminta kepada stakeholder yang sudah terundang untuk tetap berkenan hadir dalam kegiatan Senin, 7 Juli 2025 besok.

“Sebagai ketua KPU Sulteng dan Atas nama lembaga KPU Sulteng, saya memohon maaf atas pembatalan tersebut dan Sebagai Tindaklanjut KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah melalukan Rapat Pleno internal dan memutuskan untuk melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan hasil PDPB, Besok senin 7 Juli 2025 di Aula KPU Provinsi Sulawesi Tengah Pkl. 14.00 Wita," pungkas ketua KPU Sulteng.

Agung Gumelar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie