HARIAN NEGERI, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana terkait sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang suara Pilkada 2024 pada Jumat (25/4). Sidang dilaksanakan dengan metode panel dan diawali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Mengacu pada laman resmi MK, sidang dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dari para pemohon dalam tujuh perkara terdaftar.
Salah satu perkara yang disidangkan adalah Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga. Sementara itu, perkara lain melibatkan pemohon dari berbagai daerah seperti Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK pada 24 Februari lalu, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar PSU atau melakukan rekapitulasi ulang, kecuali untuk Kabupaten Puncak Jaya yang hanya diwajibkan melakukan rekapitulasi suara.
Sidang akan dibagi ke dalam tiga panel. Panel I dipimpin oleh Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Panel II diketuai oleh Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan rekapitulasi yang diakses dari laman MK, terdapat sembilan permohonan sengketa PSU Pilkada 2024. Namun, dua permohonan terkait PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan seorang pemilih bernama Udiansyah, belum teregistrasi sehingga belum dijadwalkan untuk disidangkan.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami