HARIAN NEGERI, Jakarta - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan sekaligus menyerahkan penguasaan lahan seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah kepada Kejaksaan Agung RI.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan karena lahan tersebut telah menjadi bagian dari sitaan Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Penyerahan penguasaan lahan oleh satgas kepada kejaksaan ini karena telah dijadikan sitaan kejaksaan berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujar Barita di Palangka Raya.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan satu tersangka berinisial ST selaku Beneficial Owner perusahaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai tindak lanjut dari penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH pada Desember 2025.

Barita menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada satu kasus saja, melainkan akan terus berlanjut terhadap perusahaan lain yang terbukti melanggar aturan.

"Semua yang ilegal akan ditindak, sementara yang legal akan dijaga, dilindungi, dan diproteksi," tegasnya.

Ia juga mengisyaratkan adanya potensi penambahan tersangka dalam pengembangan perkara. Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berpotensi melibatkan penyelenggara negara dan saat ini masih dalam proses pendalaman.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan kasus tersebut.

"Apapun itu kami menghormati dan siap mendukung keputusan pemerintah pusat. Namun proses ini masih berjalan, sehingga perlu kita hormati bersama, terlebih ini merupakan kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.

Dalam perkara penambangan ilegal PT AKT, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di 17 titik lokasi yang tersebar di beberapa provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Kejaksaan juga mengungkap adanya keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.

Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian finansial yang sangat signifikan. Hingga saat ini, jumlah pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor negara.

Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Sejauh ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Selain itu, upaya pelacakan aset dan pemblokiran rekening atas nama tersangka ST, keluarga, serta pihak terafiliasi juga telah dilakukan guna mendukung pemulihan kerugian negara.