Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kesehatan mental kini menjadi aspek krusial dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Menurutnya, lingkungan kerja harus tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga mampu menjaga kesejahteraan mental pekerja. Hal ini sejalan dengan tren global yang menempatkan kesejahteraan sebagai kebutuhan dasar di tempat kerja.
"Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya," tegas Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kemnaker, Jakarta, . Yassierli menjelaskan bahwa perhatian terhadap kesehatan mental semakin penting mengingat besarnya risiko psikososial di tempat kerja.
Tekanan kerja berlebihan, jam kerja panjang, konflik di lingkungan kerja, dan kurangnya dukungan menjadi beberapa faktor yang berkontribusi terhadap masalah ini. Data dari International Labour Organization (ILO) tahun 2026 menunjukkan bahwa kondisi tersebut berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian per tahun secara global, hilangnya 12 miliar hari kerja produktif, serta kerugian ekonomi setara 1,37 persen dari produk domestik bruto dunia. Di Indonesia, tantangan serupa juga terjadi.
Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018 mencatat lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional dan lebih dari 12 juta mengalami depresi. Pekerja di sektor informal, seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga, menjadi kelompok yang paling rentan. Oleh karena itu, Yassierli meminta jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan penerapan SMK3 di perusahaan.
Pengawasan ini tidak hanya mencakup aspek keselamatan fisik, tetapi juga beban kerja, jam kerja, dan kondisi psikososial pekerja.


Komentar