Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada . Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa RUU PPRT merupakan inisiatif DPR yang penting untuk melindungi pekerja rumah tangga. "Pemerintah berkomitmen untuk menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi, sama seperti pekerja lainnya.
Perlindungan ini mencakup semua tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," ujarnya dalam Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT. Menaker menambahkan bahwa Decent Work for Domestic Worker adalah kebutuhan mendasar untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mereka berhak atas upah yang layak, waktu kerja dan istirahat, hak libur dan cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual.
"Pemerintah sangat mendukung pengakuan status pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya. Ia juga menjelaskan bahwa karakteristik pekerja rumah tangga memerlukan perhatian khusus terkait faktor sosiokultural. RUU PPRT ini akan mencakup definisi pekerja rumah tangga, jenis pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian.
Selain itu, RUU ini mengatur perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, pelatihan vokasi, jaminan sosial, dan penyelesaian perselisihan dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator. "Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU ini," pungkasnya.


Komentar