Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Peraturan ini bertujuan untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Langkah ini diambil untuk menjamin setiap awak kapal perikanan mendapatkan hak atas kondisi kerja yang layak sesuai dengan standar internasional.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa ratifikasi ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal kecil. "Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal," imbuhnya. Menaker menyatakan bahwa sektor penangkapan ikan memiliki risiko tinggi dan bersinggungan dengan hukum di berbagai negara.

Oleh karena itu, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal. "Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas," tandasnya. Ratifikasi Konvensi ILO No.188 mencakup beberapa aspek penting.

Pertama, persyaratan usia minimum, di mana pemilik kapal harus memastikan standar usia dan kesehatan awak kapal. Kedua, adanya Perjanjian Kerja yang mewajibkan kontrak tertulis yang transparan untuk memberikan kepastian hukum bagi hak-hak pekerja. Selanjutnya, awak kapal harus dijamin kesejahteraannya, termasuk akomodasi dan makanan yang layak selama bertugas.

Selain itu, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) juga menjadi perhatian, di mana pihak kapal wajib memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis yang memadai. Menaker menambahkan bahwa ratifikasi ini juga bertujuan untuk melindungi awak kapal melalui jaminan sosial yang adil. Ini merupakan langkah penting dalam memerangi praktik kerja paksa dan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak-anak di sektor perikanan.

"Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian," jelasnya. Konvensi ini diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa dan merupakan revisi dari berbagai konvensi lama.

Ratifikasi ini menjadi kado dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, sebagai bukti komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerja di mana pun mereka berada. "Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini," pungkasnya.