HARIAN NEGERI, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan langkah tegas atas hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Rekomendasi penonaktifan Lurah Kalisari serta pembinaan jajaran terkait yang terlibat telah diberikan.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap fakta dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan guna menjaga agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan, seperti yang diungkapkan dalam siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan rekomendasi Inspektorat, Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, diminta untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatan Lurah Kalisari. Selain itu, pegawai terkait akan diberikan hukuman disiplin dan pembinaan.
Tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terlibat juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam syarat umum kontrak. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang ditekankan oleh Gubernur untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan penanganan aduan masyarakat dilakukan dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya ini tidak hanya sebatas sanksi, tetapi juga perbaikan sistem secara menyeluruh guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.


Komentar