HARIAN NEGERI - Penyidik KPK melakukan penggeledahan kediaman politisi PDIP Ono Surono terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Bupati Bekasi dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara pemberi suap dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Ono, Sahali, menyatakan kekecewaan terhadap penyitaan barang yang dianggap tidak berkaitan dengan perkara. Penggeledahan dilakukan tanpa surat izin pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1.
Sahali menegaskan bahwa tindakan penyidik KPK melanggar Pasal 113 ayat 3 KUHAP Baru yang hanya memperbolehkan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti terkait tindak pidana. Uang Arisan yang ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono diabaikan oleh penyidik.
Penggeledahan dilakukan di Bandung dan Indramayu tanpa izin resmi, menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran prosedur hukum. Kuasa hukum menuntut perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejadian ini menjadi sorotan publik terkait upaya KPK dalam memberantas korupsi. Masyarakat menaruh harapan agar KPK tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam setiap tindakan hukumnya.


Komentar