HARIAN NEGERI, Jakarta - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburahman, atas langkah responsif dan tegas dalam memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan kasus yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Amsal Sitepu.

PB PII menilai, sikap kritis dan konstruktif yang ditunjukkan Komisi III merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan legislatif terhadap institusi penegak hukum demi menjaga marwah keadilan di masyarakat.

Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PB PII, Wahyu, menekankan bahwa integritas aparat penegak hukum di daerah berdampak langsung pada iklim usaha dan kesejahteraan masyarakat lokal.

"Kami di Bidang Ekonomi melihat bahwa ketegasan Bapak Habiburahman sangat krusial. Jika penegakan hukum di daerah seperti Karo tidak berjalan profesional, hal itu akan menciptakan ketidakpastian hukum yang menakutkan bagi para pelaku usaha dan pengusaha muda. Kami mendukung Komisi III untuk memastikan tidak ada oknum yang menghambat roda ekonomi daerah melalui penyalahgunaan wewenang," ujar Wahyu dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum PB PII, Amsal Alfian, menegaskan bahwa langkah Komisi III DPR RI merupakan bentuk nyata dari fungsi check and balances yang sehat dalam demokrasi Indonesia.

Amsal Alfian menyatakan bahwa seluruh kader PII di Indonesia memberikan dukungan penuh kepada DPR RI untuk terus melakukan bersih-bersih di tubuh institusi penegak hukum.

"Apresiasi setinggi-tingginya untuk Bapak Habiburahman. PB PII memandang bahwa kasus yang melibatkan Amsal Sitepu ini harus menjadi momentum evaluasi total di tingkat Kejaksaan Agung. Kami tidak ingin marwah institusi hukum rusak hanya karena ego sektoral atau perilaku oknum. Keadilan harus dirasakan hingga ke pelosok daerah, dan Komisi III telah menunjukkan komitmennya untuk itu," tegas Amsal Alfian.

Berdasarkan hasil rapat Komisi III dengan Kajari Karo, PB PII merangkum dukungan mereka pada poin-poin berikut:

1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepudan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan

2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang

3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi ||| DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu

4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan

5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.

"PB PII akan terus berdiri di belakang langkah-langkah progresif yang diambil oleh Komisi III DPR RI selama itu demi kepentingan rakyat dan tegaknya keadilan di tanah air," tutup Amsal Alfian.