HARIAN NEGERI - Palu, Jum'at (3 April 2026),
Pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026 seharusnya menjadi momentum kebahagiaan bagi siswa berprestasi di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Palu dan wilayah Sulawesi Tengah. 

Namun di balik kelulusan tersebut, muncul kegelisahan baru: banyak calon mahasiswa dinyatakan non-eligible KIP Kuliah hanya karena status desil kesejahteraan yang dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi nyata keluarga mereka.

Sorotan keras datang dari Opick Delian Alindra, Wakil Ketua I GP Al-Washliyah sekaligus Pemuda Pelopor Desa Nasional. Ia menilai persoalan ini menunjukkan negara sedang menghadapi krisis sensitivitas sosial akibat ketergantungan pada data administratif yang tidak mutakhir.

“Banyak anak muda di daerah lolos SNBP dengan prestasi, tetapi gagal melanjutkan kuliah karena negara membaca mereka lewat data lama. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai angka statistik, tetapi sebagai pelindung masa depan generasi,” ujar Opick.

Penentuan kelayakan penerima bantuan pendidikan sangat bergantung pada basis data kesejahteraan sosial yang dikelola Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Opick, persoalan terbesar bukan pada program bantuan, melainkan pada akurasi pembaruan data yang sering tertinggal dari dinamika ekonomi masyarakat. Banyak keluarga yang secara administratif tercatat mampu, padahal dalam kenyataan mengalami penurunan ekonomi drastis, mulai dari kehilangan pekerjaan, usaha yang tidak lagi berjalan, hingga perubahan beban tanggungan keluarga.

“Kemiskinan itu bergerak cepat, tetapi data negara berjalan lambat. Ketika kebijakan bersandar pada data yang tidak hidup, maka keadilan sosial ikut tertunda,” katanya.

Fenomena ini menciptakan ironi pendidikan: siswa berhasil menembus seleksi nasional berbasis prestasi, namun terancam gagal kuliah karena bantuan afirmasi tidak dapat diakses. Bagi daerah seperti Sulawesi Tengah, Opick juga mengatakan bahwa, pendidikan tinggi adalah jalan utama mobilitas sosial anak desa dan keluarga pekerja informal. Kesalahan klasifikasi desil berpotensi memperlebar ketimpangan antara pusat dan daerah.

“Jangan sampai negara tanpa sadar memutus mimpi anak-anak daerah hanya karena kesalahan pembacaan data. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi persoalan keadilan generasi.”

Opick mendorong evaluasi serius terhadap sistem verifikasi penerima bantuan pendidikan nasional, antara lain:

  1. Pembaruan DTKS secara berkala dan berbasis verifikasi lapangan.
  2. Pembukaan jalur banding nasional bagi mahasiswa non-eligible KIP Kuliah.
  3. Pelibatan pemerintah desa, sekolah, dan perguruan tinggi dalam validasi sosial ekonomi.
  4. Integrasi data lintas kementerian agar bantuan pendidikan tepat sasaran.

Ia menegaskan kritik tersebut merupakan bentuk dukungan moral agar kebijakan negara semakin berpihak kepada masyarakat rentan. Menurut Opick, negara tidak boleh terjebak pada kepercayaan mutlak terhadap algoritma kesejahteraan.

“Program KIP Kuliah adalah wajah keberpihakan negara. Tetapi keberpihakan itu harus dirasakan nyata. Negara harus berani memperbaiki data, karena di balik satu status non-eligible ada masa depan anak bangsa yang sedang dipertaruhkan,” tutupnya.

Pengumuman SNBP 2026 pun menjadi alarm sosial bahwa tantangan pendidikan Indonesia hari ini bukan sekadar membuka akses perguruan tinggi, melainkan memastikan negara benar-benar melihat manusia di balik data.